Mengenal Etika Profesi dalam Teknologi Informasi (IT)
Menurut saya etika di bidang
teknologi informasi harus di tanamkan pada seseorang agar sukap hidup untuk
keadilan kepada pelayanan masyarakat dengan ketertiban dan keahlian.
Kode etik seorang professional di
bidang iT itu untuk menjaga keadilan dan ketertiban antara pengguna dan
pengguna lainnya agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan menyinggung masalah
suku, agama, dan ras (SARA). Kode etik juga bermanfaat untuk mengurangi
publikasi seperti pornografi atau perjudian agar anak anak di bawah umur tidak
terjerumus ke hal yang berbau negative
Ada juga etika progamer , etika programmer
itu dibuat agar seorang programmer tidak melakukan kejahatan di dunia maya
seperti memasukan malware atau virus untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri
dan juga tidak mengambil hak cipta orang lain programmer lainya tanpa seijin
pembuatnya.
Profesi sebagai seorang yang
bekerja di bidang ti juga harus mempunya sebuah tanggung jawab moral agar dapat
melakukan kerja sama antara pekerja dan client, harus disiplin kerja agar
pekerjaan cepat selesai dan menerima projek lainya. Seorang profesionalisme di
bidang IT harus mempunyai keterampilan dan pengetahuan mendasar, pendidikan
tinggi,dll.
Ada juga pelanggaran di bidang IT
seperti seperti menghack atau mengcrack sebuah program atau situs di dunia maya
menurut saya kejahatan computer itu harus di berantas atau di lindungi agar
tidak terjadi lagi kejahatan computer
Netiket itu menurut saya
perkembangan computer di dunia sehingga semua orang di dunia bisa mengakses
satu sama lain nah menurut saya netiket itu untuk pengguna internet harus sopan
kepada pengguna lain jika berkomunikasi atau menggunakan internet
E commerce menurut saya melakukan
transaksi jual beli di dunia maya yang tidak terjadi tatap muka antara penjual
dan pembeli supaya cepat dan efesien, di e commerce juga menurut saya harus
melendungi konsumen agar tidak terjadi permasalahan kontrak transaksi,
pemalsuan tanda tangan digital
Dengan adanya etika teknologi
infomasi dalam undang undang para pengguna internet tidak malakukan kejahatan
seperti mengambil hak cipta orang lain.
No comments:
Post a Comment